Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ini yang Harus Dilakukan

10 September 2018 08:18:23 WITA

Sesuai dengan surat dari PT. PLN (Persero) Area Bali Utara Rayon Tejakula, tertanggal 3 September 2018, Nomor: 005/KLH.00.02/RYN.TJK/2018, perihal Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

  1. Menginformasikan kepada warga masyarakat pemilik pohon yang dekat atau menyentuh jaringan listrik PLN agar berkenan untuk ditata/dirabas oleh petugas perabasan PLN.
  2. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat apabila bermaksud untuk menebang pohon yang dekat dengan jaringan listrik PLN guna menghindari robohnya pohon ke jaringan listrik PLN sehingga membahayakan masyarakat.
  3. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat atau melalui contact center-123 jika mengetahui/mendengar terjadi ledakan/bunga api dijaringan listrik PLN.
  4. Menghindari pemasangan penjor, antena, umbul-umbul, bangunan rumah, baliho, bendera, papan reklame dekat dari/atau lebih tinggi dari jaringan listrik PLN dengan jarak Aman minimal 2,5 meter.
  5. Menginformasikan kepada masyarakat agar tidak bermain laying-layang dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi.
  6. Menghindari pemasangan kabel overspaning/ nyantol yang digunakan untuk menyalurkan aliran listrik keluar persil/pekarangan pelanggan (seperti ke tetangga atau bangunan lainnya) karena berpotensi membahayakan warga yang melintas di area tersebut.
  7. Tidak menggunakan listrik atau penyambungan listrik secara ilegal karena sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi pidana.
  8. Melaporkan kepada petugas PLN terdejat/aparat kepolisian jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan melakukan penyalahgunaan aliran tenaga listrik atau mencuri kabel yang terpasang di gardu PLN untuk diproses secara hukum.
  9. PLN berhak memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan pelanggan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi dan/atau peralatan listrik milik PLN. Serta penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik pelanggan dilokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL-55310012120953332, pasal 9, ayat 2, poin b2 dan b4) yang telah ditandatangani oleh PLN dan pelanggan serta di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pasal 27 ayat 1 poin g.

Komentar atas Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ini yang Harus Dilakukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar