Penuhi Kuota PBI APBD Buleleng 2018, Desa Tajun Dijatah 300 Jiwa Penerima KIS

10 November 2018 14:42:49 WITA

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui surat dari Kecamatan Kubutambahan tanggal 2 November 2018, perihal usulan KIS, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Terkait dengan hal tersebut, setiap desa/kelurahan diharapkan segera untuk mengusulkan warganya dalam kepesertaan KIS.

Masing-masing desa/kelurahan mendapat kuota 300 jiwa dengan ketentuan:

  1. anggota PKH yang tercecer.
  2. keluarga yang ada di BDT yang tercecer.
  3. masyarakat di luar BDT yang dianggap tidak mampu.
  4. masyarakat yang termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  5. mempunyai KK Buleleng.

Usulan ini paling lambat diterima di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng tanggal 15 November 2018.

Kasi Kesra Desa Tajun, Komang Sujana, menyatakan bahwa sudah lakukan input data berdasarkan data yang diusulkan Kelihan Banjar Dinas. "Usulan yang masuk dari Kelihan Banjar Dinas sudah diproses. Namun, belum semua Kelihan Banjar Dinas setorkan data dan dihimbau agar segera setor data sesuai ketentuan," ungkapnya ketika dikorfimasi, Jumat (9/10).

Sumber foto: google.com.

Komentar atas Penuhi Kuota PBI APBD Buleleng 2018, Desa Tajun Dijatah 300 Jiwa Penerima KIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar