Tidak Perlu Surat Pengantar dari Desa, Ini Persyaratan Urus SKCK

12 Mei 2019 10:41:45 WITA

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Bagi warga masyarakat Desa Tajun yang ingin mengurus SKCK tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar atau keterangan dari Perbekel. Berikut ini, persyaratan pembuatan SKCK.

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  3. Fotokopi KK
  4. Kartu Sidik Jari
  5. Fas foto 4 x 6 latar merah sebanyak 6 lembar

 

BRIPKA I Made Edi Mahardika Bhabinkamtibmas Desa Tajun saat dikonfirmasi terpisah (12/5), menyatakan bahwa pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polres Buleleng atau Polsek Kubutambahan. Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Sidik Jari, pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di Kantor Polsek Kubutambahan. Jika belum, Kartu Sidik Jari harus dibuat terlebih dahulu di Porles Buleleng.

Sumber gambar: google.com.

Komentar atas Tidak Perlu Surat Pengantar dari Desa, Ini Persyaratan Urus SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar