Pendampingan tentang Padat Karya Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018

23 Maret 2018 10:23:18 WITA

Pendamping Desa Kecamatan Kubutambahan hari Selasa, 20 Maret 2018, melakukan pendampingan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa serta padat karya tunai kepada Perangkat Desa Tajun. Pedamping Desa yang memberikan pendampingan adalah Made Wika Darmawan bidang teknik dan Gede Diarsa bidang pemberdayaan.

Pendamping Desa menyatakan bahwa dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT), 30% dari RAB Dana Desa harus untuk upah pekerja. Untuk peraturan atau juknis dari Kabupaten ke masing-masing desa sedang diproses dan segera akan diedarkan. Made Wika Darmawan juga meyampaikan bahwa pekerja harus menyasar RTS. Artinya, Program Dana Desa biar bisa meningkatkan kesejahteraan warga miskin. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, harus mengacu pada Perbup Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Baran/Jasa di Desa. “Dalam Perbup sudah diatur tentang proses pengadaan barang dan jasa. Juga sudah ada contoh-contoh lampiran dokumen, seperti surat penawaran, daftar rincian penawaran, surat undangan negosiasi/tawar menawar harga, dan lain-lain. Ke depan ini yang digunakan sebagai dasar.” Jelas Gede Diarsa.

Komentar atas Pendampingan tentang Padat Karya Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018

KangYadi 27 Juli 2018 12:50:05 WITA
Bagus...pengembangan Aplikasi Web Desa Seperti di Kabupaten Gunungkidul DIY semoga slalu menambah wawasan dan informasi..tetap semangat..salam santun dari Gunungkidul.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar