Karang Taruna

31 Januari 2017 19:25:03 WITA

KEPUTUSAN  PERBEKEL TAJUN

NOMOR : 11 TAHUN 2017

 TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA

DESA TAJUN

PERIODE TAHUN 2016 S/D 2019

 

PERBEKEL TAJUN,

Menimbang:

  1. bahwa  Karang Taruna  adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran  dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat  terutama generasi muda  di wilayah  desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak dibidang  penyelenggaraan  kesejahteraan sosial.
  2. bahwa keberadaan Karang Taruna serta peran aktifnya dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dikembangkan dan diberdayakan.
  3. bahwa   dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektifitas kegiatannya perlu membentuk Karang Taruna di Desa/Kelurahan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  huruf a, b , dan c diatas perlu menetapkan Keputusan Perbekel Tajun tentang Pembentukan  Pengurus Karang Taruna  Desa Tajun  periode 2016 S/d 2019 ( 3 th )

 

Mengingat:  

  1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 );
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-undang Nomo 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967 );
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 23 /HUK/1998 Tentang Pembinaan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8  Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 8);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng  Nomor 7  Tahun 2007   Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 7);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

KESATU    : Membentuk Pengurus  Karang Taruna  Desa Tajun Periode 2016- 2019 dengan susunan kepengurusan  sebagaimana tercantum  dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA   :Tugas pokok dan fungsi  Pengurus Karang Taruna Desa Tajun periode 2016 - 2019, sebagimana  dimaksud  dalam diktum KESATU ,adalah sebagai berikut ;

  1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda baik yang bersifat preventif. Rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda 
  3. Setiap Karang taruna melaksanakan fungsi :

 

  1. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat khususnya generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
  3. Penyelnggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya serta secara komprensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaangenerasi muda dilingkungannya.
  5. Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif , ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggaraan rujukan pendampingan ,advokasi sosial bagi penyandang masalah Kesejahteraan sosial diantaranya adalah Fakir miskin, Penyandang disabilitas, Lanjut Usia, Anak Terlantar, Tuna sosial, korban napza, korban bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Eks Narapidana dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi  kerjasama , informasi dan kemitraan  dengan  berbagai sector lainnya
  10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KETIGA : Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tersebut pada Diktum  KEDUA , pengurus Karang Taruna Desa/Kel.. masa bakti 2016 – 2019 berpedoman pada ketentuan Per Undang-Undangan yang berlaku.

KEEMPAT :   Keputusan  ini  berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Tajun

pada tanggal : 2 Oktober 2016

PERBEKEL TAJUN

 

 

Ir. GEDE ARDANA

Tembusan  :

  1. Bupati Buleleng di Singaraja.
  2. KepalaDinas Sosial Kabupaten Buleleng.
  3. Camat Kubutambahan
  4. Ketua BPD Tajun
  5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. 

 

 

 

LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKELTAJUN

                     NOMOR       : 11 TAHUN 2016

                     TANGGAL     : 2 Otober 2016

 TENTANG : PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG   TARUNA DESA TAJUN  PERIODE 2016 - 2019

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA TAJUN PERIODE TAHUN 2016 - 2019

 

NO.

 

NAMA

 

JABATAN

 

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

 

 

 

 

KETUT LATRA YASA

KOMANG SUJANA, Spd. Mpd

GEDE SUKRA ARDIPA, Spd

KADEK TITIN ULANDARI

KOMANG YOSINA JANUARI

YUSMAENI MAHARDANI, SE

LUH KARTIKA PARAMITA

ARIN INDRIA NINGRUM

LUH SULASTRINI

KADEK BUDI HERMAWAN

KADEK SUKRAMA

KADEK BUDI ADNYANA

MADE SUTRAWAN

 

Ketua

Wakil ketua

Sekretaris

Wakil sekretaris

Bendahara

Wakil bendahara

Bid pendidikandan pembinaan

Bid kesejatraan sosial

Bid kelompok usaha bersama

Bib lingkungan hidup

Bid olah raga seni dan budaya

Bid Masyarakat dan kemitraan

Bid Kerohanian dan Pembinaan Mental

 

 

                                      

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar