Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK)

31 Juli 2018 10:02:41 WITA

Berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk wajib melaporkan dan mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya kepada instansi pelaksana melalui petugas registrasi dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Berikut ini akan diuraikan syarat penerbitan KK sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng serta prosedur penerbitannya.

  1. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel.
  2. Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah.
  3. Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia.
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7.  Foto kopi ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.

Formulir isian KK disediakan langsung oleh Kantor Desa Tajun. Pemohon tinggal mengisinya dan akan dipandu oleh petugas Kantor Desa Tajun. Untuk syarat nomor 4 (Surat Keterangan Pindah/Datang), Jika mempelai wanita berasal dari antar desa dalam satu kecamatan maka pengurusan surat keterangan pindah/datang cukup di Kantor Desa masing-masing. Jika mempelai wanita berasal dari luar Kecamatan dalam satu kabupaten mengurus surat pindah di Kelurahan/Desa tempat aslanya. Untuk mempelai wanita yang berasal dari luar kabupaten dalam satu provinsi, pengurusan surat pindah di Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kotanya.

Setelah formulir permohonan diverivikasi dan ditandatangani oleh Perbekel, berkas permohonan selanjutnya di bawa ke Kantor Camat Kubutambahan untuk diverivikasi dan validasi. Setelah ditandatangani oleh Camat atau petugas kecamatan, maka pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan map berwarna hijau kepada petugas di Disdukcapil Kabupaten Buleleng untuk diterbitkan.

*Foto: google.com

 

Komentar atas Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar