Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

08 Agustus 2018 12:15:54 WITA

Setiap anak penduduk Warga Negara Indonesia dan anak Warga Negara Asing pemegang ijin tinggal tetap yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng yang berusia 17 tahun kurang dari satu hari wajib memiliki KIA (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan). Berikut ini persyaratan penerbitan KIA seperti dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

  • Persyaratan penerbitan KIA baru, yaitu:
  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
  3. fotokopi KK terbaru;
  4. fotokopi ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak, yaitu:
  1. surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  2. fotokopi KIA yang hilang;
  3. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
  4. fotokopi KK terbaru;
  5. fotokopi ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  6. KIA yang rusak;

*Foto: google.com

 

Dokumen Lampiran : Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar