Kenaikan Capai 600%, Wajib Pajak Dapat Ajukan Permohonan Pengurangan dan Keberatan

09 Mei 2019 12:17:27 WITA

Warga Desa Tajun cukup dikejutkan dengan kenaikan nilai pajak PBB tahun ini yang mencapai 600%. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kenaikan pajak yang terlalu signifikan jika dibandingkan dengan nilai pajak tahun lalu. Seperti yang dialami oleh Made Darmada warga Banjar Dinas Pudeh harus membayar Rp 3.008.000 untuk pajak bumi seluas 23.500 m2 yang berlokasi di Banjar Dinas Pasek, padahal tahun lalu hanya membayar Rp 470.000.

Terkait dengan kenaikan pajak tersebut, warga dapat mengajukan permohonan pengurangan dan keberatan. Berdasarkan keterangan dari I Putu Parwiyasa, Staf Verivikasi dan Keberatan BKD Buleleng saat dikonfirmasi terpisah Kamis (10/5), permohonan pengurangan dapat diajukan oleh perorangan dengan mengisi blangko yang sudah disiapkan oleh BKD bermeterai 6000 dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya seperti dijelaskan di bawah. Bagi masyarakat umum mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari nilai objek pajak, sedangkan pensiunan atau veteran mendapatkan pengurangan sebesar 75% dengan melampiri Surat Keterangan Pensiun dan Surat keterangan Veteran Pejuang. Sementara itu, untuk permohonan keberatan harus diajukan secara kolektif atau per blok. Berkas permohonan pengurangan atau keberatan diajukan ke BKD Buleleng sebelum tanggal 30 September 2019.

Syarat-syarat dokumen yang disiapkan untuk permohonan pengurangan:

  1. Asli SPPT PBB-P2 Tahun 2019
  2. Foto Kopi KTP atau Identitas Lainnya.
  3. Foto Kopi KK.
  4. Tanda Bukti Pelunasan Pembarayan PBB-P2 tahun 2018.
  5. Daftar Penghasilan/SK Pensiun/ SK Veteran Pejuang/ SPT Pph/ Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan (Desa).
  6. Foto Kopi Surat Tanah/Bangunan.
  7. Surat Kuasa dan Foto Kopi KTP Penerima Kuasa Apabila Dikuasakan.
  8. Rekening Air (dalam hal Menggunakan PDAM).
  9. Rekening Listrik.
  10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  11. Surat Keterangan Tidak Mampu.
  12. Dokumen Pendukung Lainnya.

 

Syarat-syarat dokumen yang disiapkan untuk permohonan keberatan:

  1. Asli SPPT PBB-P2 Tahun 2019
  2. Foto Kopi KTP atau Identitas Lainnya.
  3. Foto Kopi KK.
  4. Tanda Bukti Pelunasan Pembarayan PBB-P2 tahun 2018.
  5. Daftar Penghasilan/SK Pensiun/ SK Veteran Pejuang/ SPT Pph/ Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan (Desa).
  6. Foto Kopi Surat Tanah/Bangunan.
  7. Surat Kuasa dan Foto Kopi KTP Penerima Kuasa Apabila Dikuasakan.
  8. Rekening Air (dalam hal Menggunakan PDAM).
  9. Rekening Listrik.
  10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  11. Dokumen Pendukung Lainnya.

 

Komentar atas Kenaikan Capai 600%, Wajib Pajak Dapat Ajukan Permohonan Pengurangan dan Keberatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar