PERDES APBDES 2019

10 Mei 2019 11:34:51 WITA

PERBEKEL TAJUN

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN DESA TAJUN

NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEBEKEL TAJUN,

Menimbang :

a.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

b.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat      dalam Rancangan Peraturan Desa        tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa     Tahun  Anggaran  2019 yang  disusun  sesuai dengan  kebutuhan      penyelenggaraan       pemerintahan Desa    berdasarkan prinsip   kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

c.     bahwa     berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran   Pendapatan dan         Belanja Desa Tahun 2019.

Mengingat   :

1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5495);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang  Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 15);

8.     Peraturan Desa Tajun Nomor 07 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Tajun Tahun 2018 Nomor 07).

     

                         

                    Dengan Kesepakatan Bersama

                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAJUN

               dan

              PERBEKEL TAJUN

 

                       MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.

 

                             Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :

1.  Pendapatan Desa

Rp.     3.567.681.000,00

 

2.  Belanja Desa

Rp.     3.597.681.000,00

 

 Surplus/(Defisit)

Rp.         30.0000000,00

 

3.  Pembiayaan Desa

 

 

 a. Penerimaan Pembiayaan

Rp.        130.000.000,00

 

 b. Pengeluaran Pembiayaan

Rp.        100.000.000,00

 

 Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.         30.0000000,00

 

 

                         

                             Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini:

 

 

 

                              Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Daftar penyertaan modal, jika tersedia;

 

                                  Pasal 4

Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendaftaran dan Belanja Desa.

                                                                 Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
    2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
    3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
    4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
    5. berskala lokal Desa.

                                                               Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam   pendapatan

    Desa pada tahun berjalan;

  1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran

    antar objek belanja; dan

  1. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan

menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Perbekel dapat mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Desa.

 

                                                                   Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Tajun.

 

                                                                                  Ditetapkan di Tajun

                                                                                  pada tanggal 10 Desember 2018

                                                                                  PERBEKEL TAJUN

 

 

                                                                                 GEDE ARDANA

 

Diundangkan di Tajun

pada tanggal 10 Desember 2018

SEKRETARIS DESA TAJUN

 

 

KADEK BUDI ADNYANA

LEMBARAN DESA TAHUN  2018 NOMOR 7

Komentar atas PERDES APBDES 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar