Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Tajun Periode 2019-2025

16 Mei 2019 13:09:44 WITA

Panitia Pemilihan Perbekel Desa Tajun menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Bakal Calon Perbekel Tajun Periode 2019-2025 dibuka mulai:

Tanggal: 16-25 Mei 2019

Tempat: Sekretariat Panita Pemilihan Perbekel Tajun (Kantor Perbekel Tajun)

Waktu: Senin s/d Sabtu

Persyaratan Bakal Calon Perbekel, yaitu sebagai berikut.

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Perbekel;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD;
  13. Bagi bakal calon yang berasal dari Anggota TNI atau Polri aktif, wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI atau POLRI;
  14. Khusus bagi bakal calon yang berasal dari Kelian Desa Pakraman atau Prajuru Desa Pakraman, diatur oleh Panitia dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat;
  15. memenuhi persyaratan administrasi.

 

Adapun Persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mendaftar yaitu :

  1. Surat permohonan menjadi calon Perbekel yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan di atas kertas bermeterai cukup;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
  3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  6. Foto copy Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perbekel yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Surat Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai calon Perbekel bagi bakal calon yang berasal dari anggota BPD;
  12. Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit pemerintah;
  13. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut;
  14. Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti dalam masa kampanye yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  15. Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perbekel sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perbekel yang masih menjabat;
  16. Surat pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perangkat Desa yang dilampiri dengan copy/salinan surat permohonan cuti kepada Perbekel sejak mendaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa;
  17. Pas Photo berwarna dan hitam putih ukuran 4 x 6 masing-masing 2 (dua) lembar, dan soft copy-nya dalam sebuah CD.

Formulir pendaftaran dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Dokumen Lampiran : Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Tajun Periode 2019-2025


Komentar atas Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Tajun Periode 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar