Pendataan dan Pemutakhiran Data PMKS-PSKS

29 Mei 2019 12:39:04 WITA

Pemerintah Desa Tajun mulai melakukan pendataan dan pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

"Mulai hari ini Kelihan Banjar Dinas sudah melakukan pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS. Selanjutnya akan dilakukan pengolahan data sehingga bulan depan hasil olah data sudah bisa disetor ke Dinas Sosial," kata Komang Sujana, S.Pd., M.Pd., Kasi Kesejahteraan Desa Tajun ketika dikonfirmasi Rabu (29/5).

Dikutip dari Permensos No. 8 Tahun 2012 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam

melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi :

  1. rehabilitasi sosial;
  2. jaminan sosial;
  3. pemberdayaan sosial;
  4. perlindungan sosial; dan
  5. penanggulangan kemiskinan.

 

Ada 26 kriteria PMKS, yaitu Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBP), orang dengan hiv/aids (ODHA), korban penyalahgunaan napza, korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.

Sementara itu ada 12 kriteria PSKS, yaitu pekerja sosial profesional, pekerja sosial masyarakat (psm), taruna siaga bencana (tagana), lembaga kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, keluarga pioneer, wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat, wanita pemimpin kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, dan dunia usaha.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar atas Pendataan dan Pemutakhiran Data PMKS-PSKS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar