10 Peserta JKN-KIS PBI APBN Dinonaktifkan, Pengalihan ke PBI Daerah Wajib Lunasi Tunggakan

04 September 2019 17:43:45 WITA

Sebanyak 14.135 jiwa peserta JKN-KIS PBI APBN di Kabupaten Buleleng dinonaktifkan. Untuk di Kecamatan Kubutambahan terdapat 489 jiwa dan khusus untuk Desa Tajun ada 10 jiwa yang dinonaktifkan. Penonaktifkan ini dikarenakan warga tersebut tidak ada di Basis Data Terpadu (BDT).

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Yayan Sutrisna, S.Sos., dalam acara Sosialisasi JKN-KIS di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan (4/9) meminta kepada Pemerintah Desa untuk memverifikasi warga yang dinonaktifkan tersebut. Jika warga tidak mampu maka segera dialihkan ke PBI Daerah diusulkan melalui form mig 37. Oleh karena sebab dinonaktifkannya adalah warga tidak ada di BDT, maka Pemerintah Desa wajib mendaftarkannya melalui aplikasi SIKS-NG. Peserta JKN KIS-PBI APBN syaratnya harus terdaftar di BDT.

Sementara itu, jika warga yang dinonaktifkan adalah warga yang sudah mampu, Yayan menghimbau kepada warga tersebut agar mendaftar melalui segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi penting lainnya yang disampaikan oleh Yayan mengenai pelayanan JKN-KIS bagi warga kurang mampu yang sifatnya emergency. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng akan memfasilitasi pencetakan kartu JKN-KIS dengan catatan administrasi lengkap, meliputi form mig 34, fotokopi KK, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan surat keterangan dari Rumah Sakit (jika sudah dirawat di Rumah Sakit).

Dalam acara sosialisasi tadi juga hadir Kabid KPP BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Sondang Evictoria, yang menginformasikan daftar peserta PBPU (mandiri) yang menunggak pembayaran per tanggal 1 Agustus 2019. Untuk Desa Tajun peserta mandiri yang menunggak pembayaran berjumlah 291 jiwa dengan total tunggakan Rp 208.789.690. Sondang meminta Pemerintah Desa agar menginformasikan kepada warga untuk melunasi tunggakan. Jika tidak melunasi tunggakan maka warga tersebut tidak bisa dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI) Daerah. Sondang menambahkan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetapi belum menerima atau tidak memiliki kartu, cukup dengan menggunakan KTP.

Disampaikan juga bahwa ada beberapa penyebab usulan dari desa yang gagal cetak, yaitu warga yang diusulkan sudah terdaftar di master file, data kependudukan tidak valid (NIK ganda, belum di-update di Dinas Sosial), dan kesalahan input oleh operator atau penginput data di form mig 34. Untuk memastikan warga belum terdaftar di master file, Pemerintah Desa dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. Sedangkan untuk data penduduk yang tidak valid, warga dapat memperbaikinya di Disdukcapil.

Berdasarkan data per Agustus 2019, total cakupan peserta JKN-KIS Desa Tajun berjumlah 6.953 jiwa dengan rincian sebagai peserta PBI APBN sejumlah 1.597, PBI APBD sejumlah 4.109, PPU sejumlah 647, PBPU sejumlah 600, dan BP sejumlah 30 jiwa.

 

 

 

Komentar atas 10 Peserta JKN-KIS PBI APBN Dinonaktifkan, Pengalihan ke PBI Daerah Wajib Lunasi Tunggakan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar