TPID Tindaklanjuti Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting dan Program Inovasi Desa

20 Oktober 2019 12:38:49 WITA

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Kubutambahan melakukan indentifikasi penggunaan Dana Desa sebagai tindak lanjut dari program TPID, Jumat (18/10). Ketua TPID Kecamatan Kubutambahan I Made Sumabawa Ariana menyampaikan bahwa indentifikasi yang dimaksud adalah tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting serta program inovasi pengolahan sampah plastik menjadi paving block.

“Yang pertama kami melakukan identifikasi tentang kegiatan stunting yang dulunya sudah pernah dibicarakan dalam forum Musdes dan Musrenbangdes tentang penyertaan Dana Desa yang diperuntukkan untuk penanganan stunting sebesar 30%. Astungkara hari ini kami sudah menemukan data yang komplit bahwa Desa Tajun sudah bisa memenuhi penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting,” jelas Sumabawa (18/10).

Selain tentang pencegahan stunting, TPID Kecamatan Kubutambahan juga menindaklanjuti progam inovasi Desa Tajun tentang pengolahan sampah plastik menjadi paving block. Program ini sudah dituangkan dalam kartu ide dan komitmen saat Bursa Inovasi Desa tanggal 25 September 2019 di Bulian.

“Kegiatan yang kedua kami menindaklanjuti kegiatan Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan tanggal 25 September kemarin di Desa Bulian bahwa Desa Tajun telah mengisi kartu komitmen dan kartu ide. Kartu komitmen yang sudah kami cermati, Tajun merencanakan pengolan sampah menjadi paving block. Itupun sudah berjalan sudah ada inovasi namun belum sesempurna yang diharapkan. Oleh sebab itu, desa ke depan tetap merencanakan agar program ini bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.

Sumabawa juga mengapresiasi Desa Tajun yang telah sukses melakukan penyertaan Dana Desa ke BUMDesa untuk mengembangkan unit usaha simpan pinjam.

“Penyertaan modal ke BUMDes untuk unit usaha simpan pinjam sangat bermanfaat. Potensi di Desa Tajun cukup bagus, ada kelompok ternak, dagang, kerajinan tenun yang perlu dimodali BUMDes. Dari kegiatan itu BUMDes mendapatkan keuntungan dan mereka berkewajiban kembali menyetorkan kepada desa berupa PAD senilai 25%. Ini merupakan gambaran bahwa Dana Desa menghasilkan Dana Desa,” pungkasnya.

Komentar atas TPID Tindaklanjuti Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting dan Program Inovasi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar