KPM BST Pusat dan Disabilitas Terima Bantuan Tahap III
14 Juli 2020 08:38:54 WITA
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat dan Disabilitas telah menerima atau mencairkan bantuan sejak Sabtu (11/7) di Kantor Pos Cabang Kubutambahan.
Dari 122 KPM (Pusat dan Disabilitas), sebanyak 119 KPM sudah mencairakan bantuan. 118 KPm mencairkan bantuan pada hari Sabtu (11/7), 1 KPM mencairkan bantuan Senin (13/7) kemarin. Masih ada 3 KPM yang belum mencairkan bantuan, yaitu 1 KPM BST Pusat dan 2 KPM BST Disabilitas. Namun, 2 KPM Disabilitas itu terkategori ganda karena dalam satu KK sudah menerima bantuan BLD-Dana Desa. Jadi, khusus untuk 2 KPM BST Disabilitas tersebut tidak akan dicairkan.
Menurut informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng bahwa BST Pusat Tahap III harus sudah dicairkan paling lambat tanggal 15 Juli 2020. Maka dari itu, bagi KPM yang belum mencairkan bantuan agar segera ke Kantor Pos Cabang Kubutambahan.
Sementara itu, untuk BST Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahap III belum ada informasi jadwal pencairan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Komentar atas KPM BST Pusat dan Disabilitas Terima Bantuan Tahap III
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Tajun Gelar Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Data KIS APBD.
- Satpol PP Buleleng Gelar Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tajun.
- Dinas Sosial Provinsi Bali Serahkan Bantuan Tongkat Alat Bantu Berjalan kepada Warga Desa Tajun.
- Pasar Desa Tajun Ikuti Penilaian Lomba Pasar Berbasis Tri Hita Karana 2026.
- Kegiatan Posyandu 6 SPM di Posyandu Anggrek Banjar Dinas Tampul Lawang.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Baru Ngadeg, Desa Tajun.
- Pemdes Tajun Salurkan Bansos Ketahanan Pangan kepada Warga
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×
















