PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025.
- Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat.
- Rapat Koordinasi Kamtibmas dan Penetapan Anggota Linmas.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Penyerahan Kunci Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Provinsi Bali di Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Pelaksanaan Posyandu 6 SPM Terintegrasi ILP di Banjar Dinas Tampul Lawang .
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















