PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Anggrek , BD Bakungan, Desa Tajun
- Posyandu ILP Banjar Dinas Posyandu Mawar,Desa Tajun.
- Rapat Pembahasan tentang Peraturan Desa Terkait Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
- Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun 2026
- Dokumentasi Kegiatan Melaspas Balai Posyandu di Banjar Dinas Batu Ngadeg.
- Posyandu ILP Seruni Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg,Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×