PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
01 September 2020 12:35:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Komentar atas PERBUP NO. 41 TAHUN 2020: WAJIB MEMAKAI MASKER
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
- Posyandu balita Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg Desa Tajun.
- Desa Tajun di kukuhkan sebagai Desa Tangguh Bencana oleh BPBD kabupaten Buleleng.
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Bakungan.
- Posyandu Balita Mawar Banjar Dinas Pasek Desa Tajun
- Kegiatan Pelatihan, Pencegahan dan Mitigasi Bencana oleh BPBD kabupaten Buleleng.
- Pemerintah Desa Tajun Gelar Acara Malam Penutupan Bulan Bahasa Bali ke-VI
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×