Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker
06 September 2020 09:51:00 WITA
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Camat Kubutambahan dengan Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (5/9) kemarin, di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, bahwa Perbup No. 41 Tahun 2020 akan diberlakukan mulai hari Senin, 7 September 2020.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Perbekel Tajun Made Arya, S.H., hari ini telah mengambil langkah-langkah bijak. Seperti, mensosialisaikan Perbup dengan pengeras suara keliling desa dan memasang spanduk himbauan.
Sesuai Perbup No. 41 Tahun 2020, warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenankan denda Rp 100.000. Sedangkan pelaku usaha atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Perbekel Tajun meminta kepada seluruh warga Desa Tajun untuk mematuhi Perbup agar nanti tidak ada yang terjaring razia saat penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Komentar atas Penegakan Hukum Protkes Pergub dan Perbup Dimulai Besok, Jangan Lupa Pakai Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Persiapan peringatan hari jadi Pemerintah Desa Tajun yang ke -178
- Posyandu balita Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg Desa Tajun.
- Kunjungan Study tiru dari Desa Kuwum dan Desa Geluntung,Kec.Marga, Kab, Tabanan .
- Pembinaan Administrasi PKK dalam rangka persiapan lomba Desa Tahun 2024
- Posyandu balita Anggrek Banjar Dinas Bakungan Desa Tajun.
- Posyandu Balita Mawar, Banjar Dinas Pasek.
- Kunjungan Study komparatif Dari Desa Mas,Kec.Ubud ,Kab.Gianyar.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×