PTSL: Warga Hanya Dikenai Biaya Rp 150.000,- Sesuai SKB Tiga Kementerian

01 Maret 2018 11:00:49 WITA

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Nasional untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Warga dan/atau Desa Pakraman dapat mendaftarkan tanah milik, Pekarangan Desa (PKD), atau Ayahan Desa (AyDs)  yang belum bersertifikat.

Biaya sertifikasi tanah di BPN adalah gratis. Pemohon hanya membayar Rp 150.000,- di tingkat desa/kelurahan untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa. Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya tersebut hanya dikenakan kepada warga pemohon yang tanahnya belum bersertifikat atau Kategori 1 (K1).  Bagi warga yang tanahnya sudah bersertifikat cukup mengumpulkan fotokopi sertifikat dan identitas diri (KK-KTP) dan tidak dikenai biaya.

* Sumber foto: www.google.co.id

Komentar atas PTSL: Warga Hanya Dikenai Biaya Rp 150.000,- Sesuai SKB Tiga Kementerian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar