PTSL: Warga Hanya Dikenai Biaya Rp 150.000,- Sesuai SKB Tiga Kementerian
01 Maret 2018 11:00:49 WITA
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Nasional untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Warga dan/atau Desa Pakraman dapat mendaftarkan tanah milik, Pekarangan Desa (PKD), atau Ayahan Desa (AyDs) yang belum bersertifikat.
Biaya sertifikasi tanah di BPN adalah gratis. Pemohon hanya membayar Rp 150.000,- di tingkat desa/kelurahan untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa. Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya tersebut hanya dikenakan kepada warga pemohon yang tanahnya belum bersertifikat atau Kategori 1 (K1). Bagi warga yang tanahnya sudah bersertifikat cukup mengumpulkan fotokopi sertifikat dan identitas diri (KK-KTP) dan tidak dikenai biaya.
* Sumber foto: www.google.co.id
Komentar atas PTSL: Warga Hanya Dikenai Biaya Rp 150.000,- Sesuai SKB Tiga Kementerian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Anggrek di Banjar Dinas Bakungan Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Mawar , Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun.
- Posyandu Dahlia , Banjar Dinas Pudeh,Desa Tajun.
- Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg
- Kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Kampung Keluarga berkualitas.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×