Terendah di Kecamatan Kubutambahan, Kesadaran Membayar Pajak Diharapkan Meningkat

12 November 2020 10:03:51 WITA

Berdasarkan Laporan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Sektor Perikanan Kecamatan Kubutambahan Periode 01-01-2020 S/D 01-11-2020, rasio tingkat kesadaran membayar pajak wajib pajak Desa Tajun tergolong paling rendah (20%).

“Desa Tajun paling rendah se-Kecamatan Kubutambahan yaitu baru mencapai 20%. Kami berharap wajib pajak lebih meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak yang merupakan sebuah kewajiban sebagai warna negara,” jelas I Made Sukemara Staf UPTD I Kecamatan Kubutambahan di sela-sela melakukan pelayanan pembayaran pajak PBB-P2 di Wantilan Desa Adat Tajun hari ini, Kamis (12/11).

Mulai kemarin sampai tanggal 18 November 2020, BPKPD UPTD PAD Buleleng I akan melakukan pelayanan pembayaran pajak PBB-P2 bertempat di Wantilan Desa Adat Tajun. Selain menerima pelayanan di Wantilan, petugas dengan Mobil Yan Starpa (Mobil Pelayanan Sadar, Taat, Bayar Pajak) akan melakukan jemput bola ke Banjar Dinas. Hari ini Mobil yan Starpa akan melakukan pelayanan di Banjar Dinas Bakungan.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung program-program pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Ayo sadar dan taat pajak.

Komentar atas Terendah di Kecamatan Kubutambahan, Kesadaran Membayar Pajak Diharapkan Meningkat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar