Pengarahan Tim Puldadis PTSL: Tegaskan Persyaratan, Sertifikat di Atas Tahun 2007 Juga Didaftarkan
05 Maret 2018 20:01:49 WITA
Ketua Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Nyoman Pastiasa, hari ini Senin, 5 Maret 2018, memberikan pengarahan kepada relawan atau petugas PTSL Desa Tajun tahun 2018. Relawan PTSL Desa Tajun terdiri atas perangkat desa, yaitu Sekdes (Ketua), Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesra serta semua Kelihan Banjar Dinas di wilayah Desa Tajun.
Dalam penjelasannya Ketua Tim Puldadis, Nyoman Pastiasa, menegaskan kembali syarat-syarat PTSL sesuai dengan kluster atau kategorinya. Bagi pemohon yang belum memiliki sertifikat persyaratannya meliputi; (1) fotokopi KTP-KK, (2) SPPT dan pelunasan pajak terakhir, (3) sket atau gambar tanah disertai dengan batas-batas, (4) sisilah jika berupa warisan dilengkapi dengan Surat Keterangan Meninggal untuk ahli waris yang sudah meninggal, dan (5) surat keterangan jual beli jika jual beli.
Pada kesempatan ini Pastiasa juga mengklarifikasi penjelasan Tim PTSL sebulumya pada saat penyuluhan tentang tanah yang sudah bersertifikat. Pastiasa menyatakan tanah yang sudah bersertifikat baik di bawah tahun 2007 atau di atas tahun 2007 harus didaftarkan yang mana persyaratannya cukup fotokopi sertifikat dan KTP. “Sertifikat di bawah tahun 2007 akan di-GIM (Geographical Index Mapping) tujuannya untuk menyusun Peta Indeks Tanah. Sedangkan yang di atas tahun 2007 tidak dilakukan proses GIM tetapi untuk melengkapi data jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat sehingga pemetaan tanah menjadi lengkap. Inilah yang disebut sistematis lengkap.” Kata Pastiasa.
Pastiasa menegaskan dokumen yang dipersyaratkan harus didasari oleh kebenaran data. “Yang terpenting adalah kebenaran data masing-masing dokumen yang dipersyaratkan agar jangan sampai ke depan terjadi masalah yang tidak diinginkan.” Jelasnya. Pastiasa juga menyampaikan bahwa pemohon boleh tidak melampirkan SPPT jika SPPT tidak ada atau sedang diurus namun harus memiliki NOP (Nomor Objek Pajak) dengan cara melunasi pajak terakhir. Untuk tanah PKD (Pekarangan Desa) harus terlebih dahulu dirapatkan atau di-pararem-kan oleh Desa Pakraman. “Desa Pakraman harus membuat berita acara pararem tentang tanah-tanah PKD yang akan disertifikatkan, apakah sertifikat atas nama Desa Pakraman atau sertifikat atas nama warga yang menempatinya.” tambahnya. Terkait dengan hal ini, Perbekel Tajun, Gede Ardana, berharap Desa Pakraman Tajun dan Bayad segera melaksanakan pararem untuk memustuskan status tanah PKD.
Komentar atas Pengarahan Tim Puldadis PTSL: Tegaskan Persyaratan, Sertifikat di Atas Tahun 2007 Juga Didaftarkan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×