Rapat Pembahasan tentang Peraturan Desa Terkait Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.

04 Juli 2025 20:38:09 WITA

hari ini Jumat ( 4/7 ) bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Tajun telah selesai dilaksanakan kegiatan sosialisai dan sinkronisasi tentang Peraturan Desa ( Perdes ) dengan Perarem Desa Adat Tajun dan Bayad tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Perbekel Tajun ( I Gede Agustawan,S.H ) dan dihadiri oleh Jero Penyarikan Desa Adat Tajun,Bendesa Adat Bayad, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua TP.PKK Desa Tajun,Ketua Pakis Desa Adat Tajun dan Bayad, Direktur BUMdesa Tajun,Pemucuk LPD Desa Adat Tajun,Kelian Banjar Dinas Sewilayah Desa Tajun,Kelian Banjar Adat Sewilah Desa Adat Tajun dan Bayad, Kepala Sekolah SD sewilah Desa Tajun,Bhabinkamtibmas, Kader Posyandu Desa Tahun, Ketua Pecalang,Ketua Linmas.Adapun hal- hal yang dibahas dalam legiatan tersebut yaitu tentang penerapan Perdes Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber yang mana akan segera disosialisaikan ke masyarakat Desa.

Komentar atas Rapat Pembahasan tentang Peraturan Desa Terkait Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar