Berikut Petugas Yang Menangani pelayanan Informasi Desa

09 April 2026 11:40:23 WITA

Penetapan Petugas Pelayanan Informasi Publik Desa Tajun
Pemerintah Desa Tajun secara resmi telah menetapkan Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID) Desa melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel Desa Tajun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga setiap warga dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas PPID Desa Tajun memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, PPID juga berperan dalam memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh publik.
Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan pelayanan informasi di Desa Tajun dapat berjalan lebih optimal, profesional, serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk keterbukaan, Surat Keputusan (SK) Petugas Pelayanan Informasi Publik Desa Tajun dilampirkan sebagai bagian dari informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dokumen Lampiran : Berikut Petugas Yang Menangani pelayanan Informasi Desa


Komentar atas Berikut Petugas Yang Menangani pelayanan Informasi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar