PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DESA TAJUN.
10 April 2026 20:12:22 WITA
Pemerintah Desa Tajun menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa Tahun Anggaran 2026, akan dilaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama Kegiatan:
Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tajun Tahun Anggaran 2026
2. Sumber Dana:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026
3. Jenis Pengadaan:
Pengadaan material bangunan
Pengadaan alat kerja
Pengadaan perlengkapan kegiatan desa
Jasa tenaga kerja/penyedia jasa lainnya sesuai kebutuhan kegiatan
4. Lokasi Kegiatan:
Wilayah Desa Tajun
5. Waktu Pelaksanaan:
Menyesuaikan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2026
6. Ketentuan Umum:
Proses pengadaan dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel
Mengutamakan pelaku usaha lokal Desa Tajun
Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat atau penyedia barang/jasa yang berminat dapat menghubungi Pemerintah Desa Tajun melalui kantor desa pada jam kerja untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Dokumen Lampiran : PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DESA TAJUN.
Komentar atas PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DESA TAJUN.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menyediakan fasilitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberika
- Pemerintah Desa Tajun dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan sistem digital melalui aplika
- Penyampaian Berita Acara Penetapan Penerima BLT Tahun 2025.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek,Desa Tajun.
- Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Balai Posyandu Tahun 2025
- SK Perpanjangan BPD Tahun 2025
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















