Penyampaian SOP BUMDes Desa Tajun.
20 Mei 2026 08:46:18 WITA
Pemerintah Desa Tajun bersama pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDes Desa Tajun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
SOP BUMDes disusun untuk menciptakan tata kelola usaha yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh kegiatan operasional BUMDes dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SOP ini juga menjadi acuan bagi pengurus dan pelaksana operasional dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen SOP BUMDes memuat ketentuan mengenai mekanisme pelayanan, pengelolaan administrasi, pengelolaan keuangan, tugas dan fungsi pengurus, serta tata cara pelaksanaan unit usaha yang dimiliki BUMDes Desa Tajun.
Dengan disampaikannya SOP ini, diharapkan BUMDes Desa Tajun dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen Lampiran : Penyampaian SOP BUMDes Desa Tajun.
Komentar atas Penyampaian SOP BUMDes Desa Tajun.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek dan Tampul Lawang Desa Tajun.
- Tingkatkan kapasitas Aparatur Desa , Pemerintah Desa Tajun Gelar Bimtek.
- Pemerintah Desa Tajun Laksanakan Bakti Piodal Tilem Kapat.
- Pemdes Tajun Gelar Kegiatan Mereresik dan Persembahyangan Bersama dalam Rangka Rahina Tumpek Wayang.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Pengawasan Pangan Segar Dilaksanakan di Pasar Desa Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tajun, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Masyarakat.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













