Perdes Pendirian BUMDesa Mandala Giri Amertha.
20 Mei 2026 12:26:24 WITA
Berikut disampaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai dasar hukum dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di desa. Dengan adanya Perdes ini diharapkan BUMDes dapat menjadi sarana pengembangan ekonomi desa, peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Perdes Pendirian BUMDesa Mandala Giri Amertha.
Komentar atas Perdes Pendirian BUMDesa Mandala Giri Amertha.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengawasan Pangan Segar Dilaksanakan di Pasar Desa Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tajun, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Masyarakat.
- Pemdes Tajun Gelar Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Data KIS APBD.
- Satpol PP Buleleng Gelar Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tajun.
- Dinas Sosial Provinsi Bali Serahkan Bantuan Tongkat Alat Bantu Berjalan kepada Warga Desa Tajun.
- Pasar Desa Tajun Ikuti Penilaian Lomba Pasar Berbasis Tri Hita Karana 2026.
- Kegiatan Posyandu 6 SPM di Posyandu Anggrek Banjar Dinas Tampul Lawang.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














