Perdes Pendirian BUMDesa Mandala Giri Amertha.
20 Mei 2026 12:26:24 WITA
Berikut disampaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai dasar hukum dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di desa. Dengan adanya Perdes ini diharapkan BUMDes dapat menjadi sarana pengembangan ekonomi desa, peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Perdes Pendirian BUMDesa Mandala Giri Amertha.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun berkomitmen memberikan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh m
- Pemerintah Desa Tajun melaksanakan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Pemerintah Desa Tajun melaksanakan kegiatan penempelan stiker tanda khusus penerima bantuan.
- Berikut disampaikan Anggaran Khusus Pelayanan Informasi Publik Desa .
- Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
- Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














