Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:41:09 WITA
Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Komentar atas Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek dan Tampul Lawang Desa Tajun.
- Tingkatkan kapasitas Aparatur Desa , Pemerintah Desa Tajun Gelar Bimtek.
- Pemerintah Desa Tajun Laksanakan Bakti Piodal Tilem Kapat.
- Pemdes Tajun Gelar Kegiatan Mereresik dan Persembahyangan Bersama dalam Rangka Rahina Tumpek Wayang.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Pengawasan Pangan Segar Dilaksanakan di Pasar Desa Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tajun, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Masyarakat.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×












