Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:41:09 WITA
Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Komentar atas Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu 6 SPM di Posyandu Anggrek Banjar Dinas Tampul Lawang.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Baru Ngadeg, Desa Tajun.
- Pemdes Tajun Salurkan Bansos Ketahanan Pangan kepada Warga
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Tajun Antusias Ikuti Pemeriksaan.
- Musrenbang Desa Tajun Tahun 2027 Digelar
- Gotong Royong Bersih Sampah di Bantaran Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













