Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:41:09 WITA
Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Komentar atas Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek dan Tampul Lawang, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Pemberian Obat Cacing kepada Siswa-Siswi TK Widya Kumara Bhakti Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Negeri 1 Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Bulan Agustus 2026, Pemdes Tajun Laksanakan Gotong Royong di Jalur Pasar Men
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×











