Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:45:39 WITA
Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
Komentar atas Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- BPD Desa Tajun Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
- Kegiatan Kulkul PKK Bulan Juli Disertai Monitoring dari Tim Provinsi dan Kabupaten.
- PEMDES TAJUN GELAR GOTONG ROYONG JUMAT BERSIH DI LINGKUNGAN KANTOR PERBEKEL
- Posyandu ILP Banjar dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek, Desa Tajun.
- Kegiatan Pisah Kenang Siswa-Siswi TK Widya Kumara Bhakti Desa Tajun Tahun Ajaran 2025/2026.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















