Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:45:39 WITA
Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
Komentar atas Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengawasan Pangan Segar Dilaksanakan di Pasar Desa Tajun.
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tajun, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Masyarakat.
- Pemdes Tajun Gelar Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Data KIS APBD.
- Satpol PP Buleleng Gelar Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tajun.
- Dinas Sosial Provinsi Bali Serahkan Bantuan Tongkat Alat Bantu Berjalan kepada Warga Desa Tajun.
- Pasar Desa Tajun Ikuti Penilaian Lomba Pasar Berbasis Tri Hita Karana 2026.
- Kegiatan Posyandu 6 SPM di Posyandu Anggrek Banjar Dinas Tampul Lawang.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













