Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
20 Mei 2026 12:45:39 WITA
Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tajun.
Dokumen Lampiran : Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Pemerintah Desa Tajun berkomitmen memberikan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh m
- Pemerintah Desa Tajun melaksanakan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Pemerintah Desa Tajun melaksanakan kegiatan penempelan stiker tanda khusus penerima bantuan.
- Berikut disampaikan Anggaran Khusus Pelayanan Informasi Publik Desa .
- Berikut disampaikan Peraturan Pelayanan Informasi Publik Desa.
- Berikut disampaikan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×














