PTSL 2018: Tanah Adat Diukur Lebih Awal, Berkas Permohonan Dilengkapi KK dan KTP Rangkap Dua
04 April 2018 13:14:51 WITA
Dalam rangka percepatan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Tim Ukur PTSL segera melaksanakan proses pengukuran. Tanah Adat/Desa Pakraman Tajun akan diukur terlebih dahulu. Rencananya pengukuran akan dilakukan mulai besok (5/4/2018).
“Pengukuran terhadap Tanah Adat rencananya akan dilakukan mulai besok. Kemudian akan dilanjutkan ke wilayah Banjar Dinas Pasek. Beberapa dokumen perlu dilengkapi oleh pemohon, seperti sketsa tanah, KK dan KTP.” Kata Nyoman Pastiasa, Ketua Puldadis PTSL untuk Desa Tajun.
Relawan PTSL Desa Tajun, Nengah Sukadi, menghimbau masyarakat atau pemohon agar mendampingi petugas ukur dan melengkapi kekurangan KK dan KTP sesuai yang dipersyaratkan. “Dihimbau kepada pemohon agar berkoordinasi kepada Kelihan Banjar Dinas masing-masing dan agar mendampingi petugas ukur. Bagi Tanah Adat, pemohon harus melengkapi sketsa tanah dan KK-KTP rangkap dua. Khusus untuk KK dan KTP disetor kepada relawan di Kantor Desa Tajun serta disetor kepada petugas ukur.” katanya.
Komentar atas PTSL 2018: Tanah Adat Diukur Lebih Awal, Berkas Permohonan Dilengkapi KK dan KTP Rangkap Dua
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×