Pengarahan Perbekel kepada Peserta PSTL Desa Tajun

13 April 2018 11:35:32 WITA

Perbekel Tajun, Ir. Gede Ardana, hari ini Jumat, 13 April 2018, memberikan pengarahan kepada peserta PTSL Desa Tajun khususnya untuk kategori tanah pribadi (K-1). Jumlah peserta PTSL yang hadir adalah 26 orang. Tujuan pengarahan ini adalah menegaskan kembali proses PTSL baik pada administrasi (pemberkasan) maupun pengukuran sehingga proses PTSL bisa berjalan dengan lancar. Ada beberapa poin pengarahan Perbekel Tajun kepada warga pemohon PTSL, yaitu sebagai berikut.

  1. Warga harus memasang patok pembatas sesuai bidang tanah yang akan diukur sehingga memudahkan proses pengukuran. Batas-batas tanah harus benar sehingga tidak muncul permasalahan pada saat pengukuran atau setelah keluar sertifikat. Patok pembatas dapat dibuat dari bambu yang nantinya akan diganti sebab biaya Rp 150.000,- termasuk biaya patok.
  2. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan harus segera dilengkapi. Misalnya, silsilah harus dilengkapi dengan tanda tangan ahli waris dan Camat Kubutambahan. Terbitnya sertifikat tergantung pada kelengkapan dan kebenaran berkas. Artinya, walaupun bidang tanah sudah diukur tetapi berkas belum lengkap maka sertifikat belum bisa keluar.
  3. Bagi warga yang belum membayar uang pendaftaran sejumlah Rp 150.000,- agar membayar kepada petugas PTSL di Kantor Desa Tajun.
  4. Tanah-tanah yang sudah bersertifikat (di bawah tahun 2007) juga harus didaftarkan untuk di-GIM. Tujuannya untuk melengkapi administrasi pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

 

 

Komentar atas Pengarahan Perbekel kepada Peserta PSTL Desa Tajun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar