Informasi SPPT: Banyak Belum Terdistribusikan, Cek di Kantor Desa/Hubungi Kelihan Banjar Dinas

14 April 2018 08:31:32 WITA

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau sering disebut dengan istilah 'Kitir Pajeg' untuk tahun 2018 sudah didistribusikan oleh BKD Kabupaten Buleleng sejak tanggal 5 Maret yang lalu di Kantor Desa Tajun. Hanya saja sampai saat ini masih banyak lembar SPPT yang belum terdistribusikan atau diambil oleh wajib pajak/warga. Wajib pajak atau warga yang memiliki bidang tanah di Desa Tajun dapat mengecek langsung SPPT di Kantor Desa (Senin-Jumat) atau dapat menghubungi Kelihan Banjar Dinas sesuai lokasi bidang tanah. Ketika pengambilan SPPT mohon dicermati luas objek pajak dan nama wajib pajak. Jika terjadi kesalahan luas dan nama segera laporkan ke Kantor Sedahan Kecamatan Kubutambahan dan/atau BKD Kabupaten Buleleng untuk melakukan pembetulan SPPT. Jika SPPT tidak keluar wajib pajak dapat mendaftarkan kembali dengan persyaratan fotokopi sertifikat, SPPT penyanding, dan KTP.

Sebagai wajib pajak yang baik warga harus membayar pajak bumi dan bangunan maksimal sampai tanggal 30 September 2018 sesuai yang tertera di SPPT. Namun, berhubung tanggal 30 September adalah hari Minggu, maka wajib pajak maksimal dapat membayar pajak sampai tanggal 29 September 2018. Jika pembayaran lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenai denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, Kantor Pos, BPD Bali, dan Kantor Sedahan.

Komentar atas Informasi SPPT: Banyak Belum Terdistribusikan, Cek di Kantor Desa/Hubungi Kelihan Banjar Dinas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar