PTSL 2018: 100 Berkas Telah Dicek, Pemohon Diminta Melengkapi Tanda Tangan
03 Mei 2018 11:41:03 WITA
Ketua Tim Puldadis (pengumpul Data Yuridis) PTSL Tahun 2018 untuk di Desa Tajun, Nyoman Pastiasa, hari ini, Kamis (3/5/2018) mengembalikan berkas pendaftaran PTSL yang beberapa waktu yang lalu dibawa ke Kantor BPN Singaraja untuk dicek kembali. Berkas pendaftaran selanjutnya harus dilengkapi dengan tanda tangan saksi (kelihan Dusun dan Kelihan Desa pakraman Tajun), penyanding, dan Perbekel. “Total ada 100 berkas dan berkas lainnya masih di BPN dan segera akan saya kembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemohon PTSL baik K-3 (tanah adat/PKD) maupun K-1 (tanah pribadi), saksi, dan Perbekel, agar segera menandatangani berkas dimaksud. Selain itu, bagi pemohon yang belum melengkapi berkas, seperti silsilah, KK-KTP, agar segera juga melengkapi berkas permohonan.
Komentar atas PTSL 2018: 100 Berkas Telah Dicek, Pemohon Diminta Melengkapi Tanda Tangan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Anggrek di Banjar Dinas Bakungan Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Mawar , Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun.
- Posyandu Dahlia , Banjar Dinas Pudeh,Desa Tajun.
- Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg
- Kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Kampung Keluarga berkualitas.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×