PTSL 2018: 100 Berkas Telah Dicek, Pemohon Diminta Melengkapi Tanda Tangan

03 Mei 2018 11:41:03 WITA

Ketua Tim Puldadis (pengumpul Data Yuridis) PTSL Tahun 2018 untuk di Desa Tajun, Nyoman Pastiasa, hari ini, Kamis (3/5/2018) mengembalikan berkas pendaftaran PTSL yang beberapa waktu yang lalu dibawa ke Kantor BPN Singaraja untuk dicek kembali. Berkas pendaftaran selanjutnya harus dilengkapi dengan tanda tangan saksi (kelihan Dusun dan Kelihan Desa pakraman Tajun), penyanding, dan Perbekel. “Total ada 100 berkas dan berkas lainnya masih di BPN dan segera akan saya kembalikan untuk dilengkapi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemohon PTSL baik K-3 (tanah adat/PKD) maupun K-1 (tanah pribadi), saksi, dan Perbekel, agar segera menandatangani berkas dimaksud. Selain itu, bagi pemohon yang belum melengkapi berkas, seperti silsilah, KK-KTP, agar segera juga melengkapi berkas permohonan.

Komentar atas PTSL 2018: 100 Berkas Telah Dicek, Pemohon Diminta Melengkapi Tanda Tangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar