Informasi Pelayanan SIM Keliling: Hanya Perpanjangan SIM A dan C
05 Juli 2018 15:00:53 WITA
Satpas Polres Buleleng besok Jumat, 6 Juli 2018, akan mengadakan pelayanan SIM Keliling di Desa Tajun, tepatnya di Wantilan Desa Tajun. Pelayanan dimulai pukul 08.30 - 12.00 wita. Persyaratannya, yaitu
- SIM Lama yang masih berlaku (asli)
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Konfirmasi Petugas : 085237021767
#RepostFBKantorBersamaSamsatBuleleng
Komentar atas Informasi Pelayanan SIM Keliling: Hanya Perpanjangan SIM A dan C
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menyediakan fasilitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen dalam memberika
- Pemerintah Desa Tajun dalam pengelolaan keuangan desa telah menerapkan sistem digital melalui aplika
- Penyampaian Berita Acara Penetapan Penerima BLT Tahun 2025.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek,Desa Tajun.
- Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Balai Posyandu Tahun 2025
- SK Perpanjangan BPD Tahun 2025
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















