Sudahkah Anda Memiliki KTP-el?

13 Juli 2018 13:47:51 WITA

Saat ini merupakan eranya tertib administrasi yang salah satunya adalah administrasi kependudukan berupa KTP-el. Setiap urusan hampir selalu membutuhkan KTP-el atau melampirkan foto kopi KTP sebagai persyaratan untuk melengkapi administrasi. Bagi warga yang wajib KTP, yaitu Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin (UU No. 23 Tahun 2013) sudah seharusnya memiliki KTP-el. Jangan sampai gara-gara belum mempunyai KTP segala urusan terhambat.

 

Syarat dan cara penerbitannya pun sangat mudah. Cukup dengan melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan mengisi surat pengantar dari Kantor Desa Tajun kemudian dibawa ke Kantor Camat Kubutambahan untuk penerbitan KTP-el.

Perlu diketahui bahwa KTP-el memiliki beberapa kegunaan, yaitu:

1. Sebagai identitas diri

2. KTP berlaku nasional sehingga berguna untuk pengurusan izin, paspor, BPJS, pembuatan rekening bank, mencairkan bantuan dana pemerintah, penerbitan sertifikat, penerbitan Akta Perkawinan, dan lain sebagainya.

3. Mencegah KTP ganda.

4. Dapat digunakan untuk memilih pada Pilkada/Pemilu.

 

Sudahkah Anda memiliki KTP-el? Jika sudah, simpan baik-baik dan bawalah saat bepergian. Jika belum, segera urus ke Kantor Desa Tajun, kami siap melayani.

 

*Sumber foto: google.com

Dokumen Lampiran : Sudahkah Anda Memiliki KTP-el?


Komentar atas Sudahkah Anda Memiliki KTP-el?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar