Perubahan KK karena Kelahiran, Kematian, dan Perubahan Data Kependudukan, Ini Syaratnya
31 Juli 2018 10:15:24 WITA
Jika ada penambahan anggota rumah tangga (ART) atau kelahiran, pengurangan atau kematian, serta perubahan elemen data kependudukan (nama, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan lain-lain), perubahan KK wajib dilakukan. Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupeten Buleleng, berikut persyaratannya.
A. Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat pengantar dari Perbekel apabila yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit.
- KK lama.
- Foto kopi kutipan Akta Kelahiran.
- Foto kopi kutipan Akta Perkawinan orang tua.
B. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Pengurangan karena Kematian
- KK lama.
- Akta kematian
Kalau tidak memiliki Akta Kematian agar menyertakan Surat Keterangan meninggal dari Desa/Kelurahan.
- Pengurangan karena Pindah Tempat Tinggal
- KK lama.
- Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan disahkan di Kecamata.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
3. Pengurangan karena Menikah
- KK lama.
- Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan Disahkan di Kecamata
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan Disahkan di Kecamata
4. Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut.
- KK lama.
- mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel.
- Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah.
- Foto kopi Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian.
- Foto kopi Kutipan Akta Kematian.
- Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir).
- Foto kopi putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang.
- Foto kopi dokumen pendukung lainnya.
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan Foto kopi KK yang lama.
- KK yang rusak.
- Foto kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Foto kopi dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Jika berkas sudah lengkap masukkan dalam map berwarna kuning kemudian serahkan kepada petugas di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
*Foto: google.com
Komentar atas Perubahan KK karena Kelahiran, Kematian, dan Perubahan Data Kependudukan, Ini Syaratnya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×