Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum

01 Agustus 2018 11:51:43 WITA

Sebelumnya sudah diunggah persyaratan permohonan Kartu Keluarga (KK) http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/371-Persyaratan-Permohonan-Kartu-Keluarga--KK-  dan perubahan KK (http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/372-Perubahan-KK-karena-Kelahiran--Kematian--dan-Perubahan-Data-Kependudukan--Ini-Syaratnya). Di bawah ini persyaratan permohonan Akta Kelahiran seperti dikutip dalam laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.                                               

  1. Mengisi formulir permohonan di Kantor Desa.
  2. a. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
  3. a. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. b.Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
  5. a. Fotokopi KTP-el kedua orang tua.                         
  6. Fotokopi KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  7. Fotokopi KK orang tua atau KK mandiri.
  8. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  9. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  10. Fotokopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  11. a. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan Fotokopi Kutipan Akta Kematian.
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  14. Bagi WNA :  

        Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotokopi Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotokopi vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Umum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar