Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
01 Agustus 2018 11:53:20 WITA
Setiap perkawinan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan (Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan). Berikut ini persyaratan permohonan Akta Perkawinan seperti dikutip dalam laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Mengisi formulir permohonan di Kantor Desa.
- a. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel.
- a. Fotokopi Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
- b. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup.
- c. Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
- Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 4x6 cm sebanyak 8 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah.
- Melampirkan Fotokopi KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai.
- Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
- Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
- Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
- Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
- Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Melampirkan fotokopi Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
- Fotokopi Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotokopi vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
*Foto: google.com
*Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran: http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/382-Persyaratan-Permohonan-Akta-kelahiran-Umum
*Persyaratan Permohonan KK: http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/371-Persyaratan-Permohonan-Kartu-Keluarga--KK-
*Persyaratan Perubahan KK: http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/372-Perubahan-KK-karena-Kelahiran--Kematian--dan-Perubahan-Data-Kependudukan--Ini-Syaratnya
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×