Untuk Kevalidan Data Penduduk, Warga Dihimbau Melaporkan Keberadaan Anggota Keluarganya
15 Agustus 2018 10:59:15 WITA
Diumumkan kepada warga Desa Tajun yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia dan masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) agar melaporkan ke Kantor Desa Tajun atau mengurus Akta Kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan membawa KK asli dan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit atau Kantor Desa Tajun.
Hal ini bertujuan untuk memvalidkan data penduduk di Profil Desa dan data penduduk di Disdukcapil. Besar harapan Pemdes Tajun agar warga turut aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang lahir, meninggal, dan pindah.
Komentar atas Untuk Kevalidan Data Penduduk, Warga Dihimbau Melaporkan Keberadaan Anggota Keluarganya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun Terima Bimtek Keterbukaan informasi Publik Desa Tahun 2026.
- TUGAS DAN FUNGSI HUMAS DESA TAJUN.
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025.
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
- Puskesmas Kubutambahan II Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Desa Tajun.
- Tradisi " Nyeeb" di Desa Adat Tajun, Tahun 2026.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×
.jpeg)













