Untuk Kevalidan Data Penduduk, Warga Dihimbau Melaporkan Keberadaan Anggota Keluarganya
15 Agustus 2018 10:59:15 WITA
Diumumkan kepada warga Desa Tajun yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia dan masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) agar melaporkan ke Kantor Desa Tajun atau mengurus Akta Kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan membawa KK asli dan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit atau Kantor Desa Tajun.
Hal ini bertujuan untuk memvalidkan data penduduk di Profil Desa dan data penduduk di Disdukcapil. Besar harapan Pemdes Tajun agar warga turut aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang lahir, meninggal, dan pindah.
Komentar atas Untuk Kevalidan Data Penduduk, Warga Dihimbau Melaporkan Keberadaan Anggota Keluarganya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Batu Ngadeg Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Pasek dan Tampil Lawang, Desa Tajun
- Suasana Hari Pertama Masuk Sekolah Siswa-Siswi Baru TK Widya Kumara Bhakti Desa Tajun Tahun Ajaran 2
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
- BPD Desa Tajun Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×
.jpeg)















