Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa
23 Agustus 2018 10:25:55 WITA
Diberitahukan kepada warga yang memiliki objek pajak (tanah) di wilayah Desa Tajun yang belum menerima kitir atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018 dihimbau untuk berkoordinasi dengan masing-masing Kelihan Banjar Dinas dan/atau langsung mengecek di Kantor Desa Tajun. Sesuai dengan ketentuan, pembayaran pajak untuk tahun ini paling lambat tanggal 30 September 2018. Oleh karena, pada tanggal tersebut adalah hari Minggu, maka pembayaran paling lambat hari Sabtu, 29 September 2018. Pembayaran dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, BPD, dan Kantor Pos.
Sebagai wajib pajak maka sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan membayar pajak maka kita sudah ikut serta mewujudkan pembangunan sebab pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Komentar atas Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun Terima Bimtek Keterbukaan informasi Publik Desa Tahun 2026.
- TUGAS DAN FUNGSI HUMAS DESA TAJUN.
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025.
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
- Puskesmas Kubutambahan II Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Desa Tajun.
- Tradisi " Nyeeb" di Desa Adat Tajun, Tahun 2026.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×















