Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa
23 Agustus 2018 10:25:55 WITA
Diberitahukan kepada warga yang memiliki objek pajak (tanah) di wilayah Desa Tajun yang belum menerima kitir atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018 dihimbau untuk berkoordinasi dengan masing-masing Kelihan Banjar Dinas dan/atau langsung mengecek di Kantor Desa Tajun. Sesuai dengan ketentuan, pembayaran pajak untuk tahun ini paling lambat tanggal 30 September 2018. Oleh karena, pada tanggal tersebut adalah hari Minggu, maka pembayaran paling lambat hari Sabtu, 29 September 2018. Pembayaran dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, BPD, dan Kantor Pos.
Sebagai wajib pajak maka sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan membayar pajak maka kita sudah ikut serta mewujudkan pembangunan sebab pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Komentar atas Belum Semua Terdistribusikan, Kitir/SPPT Bisa Diambil di Kantor Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×