Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ini yang Harus Dilakukan
10 September 2018 08:18:23 WITA
Sesuai dengan surat dari PT. PLN (Persero) Area Bali Utara Rayon Tejakula, tertanggal 3 September 2018, Nomor: 005/KLH.00.02/RYN.TJK/2018, perihal Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
- Menginformasikan kepada warga masyarakat pemilik pohon yang dekat atau menyentuh jaringan listrik PLN agar berkenan untuk ditata/dirabas oleh petugas perabasan PLN.
- Melaporkan kepada petugas PLN terdekat apabila bermaksud untuk menebang pohon yang dekat dengan jaringan listrik PLN guna menghindari robohnya pohon ke jaringan listrik PLN sehingga membahayakan masyarakat.
- Melaporkan kepada petugas PLN terdekat atau melalui contact center-123 jika mengetahui/mendengar terjadi ledakan/bunga api dijaringan listrik PLN.
- Menghindari pemasangan penjor, antena, umbul-umbul, bangunan rumah, baliho, bendera, papan reklame dekat dari/atau lebih tinggi dari jaringan listrik PLN dengan jarak Aman minimal 2,5 meter.
- Menginformasikan kepada masyarakat agar tidak bermain laying-layang dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi.
- Menghindari pemasangan kabel overspaning/ nyantol yang digunakan untuk menyalurkan aliran listrik keluar persil/pekarangan pelanggan (seperti ke tetangga atau bangunan lainnya) karena berpotensi membahayakan warga yang melintas di area tersebut.
- Tidak menggunakan listrik atau penyambungan listrik secara ilegal karena sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi pidana.
- Melaporkan kepada petugas PLN terdejat/aparat kepolisian jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan melakukan penyalahgunaan aliran tenaga listrik atau mencuri kabel yang terpasang di gardu PLN untuk diproses secara hukum.
- PLN berhak memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan pelanggan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi dan/atau peralatan listrik milik PLN. Serta penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik pelanggan dilokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL-55310012120953332, pasal 9, ayat 2, poin b2 dan b4) yang telah ditandatangani oleh PLN dan pelanggan serta di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pasal 27 ayat 1 poin g.
Komentar atas Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ini yang Harus Dilakukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×