BNNK Buleleng Sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
29 November 2018 08:56:28 WITA
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (29/11), mengadakan sosialisasi kepada Perangkat Desa Tajun tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2018. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Bhabinkamtibmas Desa Tajun.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Buleleng, Sairul Huda, S.Sos., M.Si., meminta Pemerintah Desa untuk mengagendakan acara sosialiasi P4GN kepada masyarakat dengan mengundang BNNK sebagai narasumber. Huda juga menyampaikan bahwa Perbekel wajib menganggarkan tes urin di APBDes tahun 2019. Tes urine ini menyasar Perangkat Desa, BPD, LPM, Kelihan Desa Pakraman dan prajuru, serta masyarakat yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Tes urine ini akan dilakukan langsung oleh BNN karena hanya BNN-lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes urine.
Selain itu, desa diwajibkan untuk membentuk relawan. Masing-masing Banjar Dinas terdiri atas dua (2) orang relawan dengan Kelihan Banjar Dinas wajib sebagai anggota relawan. Relawan ini akan disahkan langsung oleh BNN pusat. Sairul Huda berharap peran serta masyarakat tidak hanya terbatas pada relawan saja, tapi semua masyarakat menjadi relawan untuk melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam rangka penguatan P4GN peran Desa Pakraman juga sangat dibutuhkan. Tim Advokad BNNK Kabupaten Buleleng mewajibkan Desa pakraman untuk membuat pararem tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. BNNK telah menyediakan contoh format pararem. Desa Pakraman hanya bisa merubah sanksi sesuai dengan hasil pararem. April 2019 akan diselenggarakan peresmian Kabupaten Buleleng Bebas Narkoba dari BNN Pusat didasari oleh pararem Desa pakraman tersebut.
Narkoba sudah menjadi bencana nasional di negeri ini karena maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bahaya narkoba adalah dapat menyebabkan gangguan mental hingga berujung kematian dan meningkatnya kriminalitas. Marilah bersama-sama berperilaku hidup sehat dengan menjauhi narkoba.
Komentar atas BNNK Buleleng Sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Selamat Natal dan Tahun Baru.
- Rapat Koordinasi Terkait RKPBDes Tahun 2025 Dan Peringatan Hari Jadi Pemdes dan Bumdes
- Posyandu Anggrek , Banjar Dinas Bakungan .
- Posyandu Mawar Banjar Dinas Pasek , Desa Tajun.
- Kegiatan Gotong Royong , di lingkungan Wilayah Desa Tajun.
- Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng.
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×