Sosialisasi PTSL 2019: Berkas Permohonan Lama Segera Diproses Kembali, Pendaftar Baru Syaratnya Ini

01 Maret 2019 11:02:16 WITA

Dalam rangka persipan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Buleleng, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, mengadakan Penyuluhan Kegiatan PTSL Tahun 2019 kepada Seluruh Pemilik Tanah yang Belum Bersertifikat di Kantor Desa Tajun, Kamis (28/2). Penyuluhan/sosialisasi ini dihadiri oleh Tim I PTSL Kabupaten Buleleng, Perbekel Tajun beserta Perangkat Desa, dan warga Desa Tajun.

Ada dua hal penting yang disampaikan dalam penyuluhan kemarin. Pertama, bagi pemohon lama program PTSL tahun 2018 yang sampai saat ini belum keluar gambar ukur akan segera ditindaklanjuti oleh BPN. Berdasarkan data dari BPN, ada 30 pemohon PTSL 2018 yang gagal proses, yaitu Dadia Pasek Gegel Alit, Gede Koper, Komang Budi Arma, Gede Wirawan, Komang Sukarasa, Nyoman Arnaya, Nengah Sumarka, Suyadnya, Drs. Ketut Gede Saka, Dewa Nyoman Rai, Dewa Gede Kaler, Dewa Gede Juli Ardika, Nyoman Cawi, Sueker, Ketut Arnawa, Regig, Megeg, Megug, Sumita Ketut, Srimabin, Putu Sukadana, Nyoman Cawa, Gede Subagia, Ketut Radi, Sukertia, Ketut Candrawan, Nyoman Sukerta, Nengah Sedana, Sandiarta, dan Nyoman Sueca. Nama-nama tersebut akan dipanggil oleh BPN untuk mengecek peta gambar.

Kedua, bagi pemohon baru sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini. Persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu KK, KTP, SPPT terbaru, jika tanah warisan dilengkapi dengan silsilah keluarga, dan jika jual beli harus di bawah tahun 1979.

PTSL merupakan program Pemerintah pusat untuk menjamin kepastikan hukum atas tanah. Program PTSL ini khusus diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Biaya pendaftaran bagi pemohon baru adalah Rp 150.000, sesuai dengan Juknis PTSL.

 

 

 

 

Komentar atas Sosialisasi PTSL 2019: Berkas Permohonan Lama Segera Diproses Kembali, Pendaftar Baru Syaratnya Ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar