SPPT Tahun 2019: Kenaikan Pajak Mencapai 300%
22 Maret 2019 09:29:00 WITA
Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 telah didistribusikan oleh staf Kantor Sedahan Kecamatan Kubutambahan tanggal 20 Maret 2019. Lembar SPPT saat ini sudah dibawa masing-masing Kelihan Banjar Dinas. Bagi wajib pajak agar menghubungi Kelihan Banajr Dinas untuk mengambil SPPT.
Untuk tahun ini, disampaikan bahwa kenaikan PBB mencapai 300%. Selain itu, perlu juga diketahui bahwa ada beberapa objek pajak yang nilai pajaknya lebih dari Rp 1.5 juta dan ini termasuk ketegori pajak 45.
Sebagai wajib pajak yang baik, Pajak Bumi dan Bangunan harus dibayar paling akhir sampai tanggal 30 September 2019 sesuai yang tertera di SPPT. Jika pembayaran lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenai denda. Pembayaran pajak dapat dilakukan di LPD Desa Adat Tajun, Kantor Pos, BPD Bali, dan Kantor Sedahan.
Komentar atas SPPT Tahun 2019: Kenaikan Pajak Mencapai 300%
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Tampul Lawang dan Pasek, Desa Tajun.
- ALOKASI ANGGARAN BLT DANA DESA (BLT DD) DESA TAJUN TAHUN ANGGARAN 2025
- Surat Keputasan BPD Desa Tajun
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tajun.
- KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×
.jpeg)















