Tidak Perlu Surat Pengantar dari Desa, Ini Persyaratan Urus SKCK
12 Mei 2019 10:41:45 WITA
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Bagi warga masyarakat Desa Tajun yang ingin mengurus SKCK tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar atau keterangan dari Perbekel. Berikut ini, persyaratan pembuatan SKCK.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
- Fotokopi KK
- Kartu Sidik Jari
- Fas foto 4 x 6 latar merah sebanyak 6 lembar
BRIPKA I Made Edi Mahardika Bhabinkamtibmas Desa Tajun saat dikonfirmasi terpisah (12/5), menyatakan bahwa pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polres Buleleng atau Polsek Kubutambahan. Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Sidik Jari, pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di Kantor Polsek Kubutambahan. Jika belum, Kartu Sidik Jari harus dibuat terlebih dahulu di Porles Buleleng.
Sumber gambar: google.com.
Komentar atas Tidak Perlu Surat Pengantar dari Desa, Ini Persyaratan Urus SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun Terima Bimtek Keterbukaan informasi Publik Desa Tahun 2026.
- TUGAS DAN FUNGSI HUMAS DESA TAJUN.
- RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025.
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
- Puskesmas Kubutambahan II Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Desa Tajun.
- Tradisi " Nyeeb" di Desa Adat Tajun, Tahun 2026.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













