Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
16 Mei 2019 11:18:14 WITA
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Permendagri No. 2 Tahun 2016). Selanjutnya tujuan penerbitan KIA adalah untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Senin (13/5), disarankan penerbitan KIA untuk anak yang sudah berumur 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Tujuannya untuk efisiensi sebab KIA untuk Balita belum dipakai untuk pelayanan publik.
Persyaratan penerbitan KIA di Disdukcapil Buleleng untuk anak yang berumur 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, yaitu:
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto 3x4 atau 2x3
Walaupun umur anak di bawah 5 tahun KIA tetap diterbitkan jika memang benar-benar dibutuhkan. Persyaratannya tetap melampirkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran namun tidak perlu melampirkan foto.
Sumber foto utama: google.com
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun 2026
- Dokumentasi Kegiatan Melaspas Balai Posyandu di Banjar Dinas Batu Ngadeg.
- Posyandu ILP Seruni Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Cempaka Banjar Dinas Batu Ngadeg,Desa Tajun.
- Posyandu ILP Dahlia Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun.
- Kegiatan Pisah Kenang Siswa-siswi TK Widya Kumara Bhakti Desa Tahun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Pasek dan Tampul Lawang, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×