Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
16 Mei 2019 11:18:14 WITA
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Permendagri No. 2 Tahun 2016). Selanjutnya tujuan penerbitan KIA adalah untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Senin (13/5), disarankan penerbitan KIA untuk anak yang sudah berumur 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Tujuannya untuk efisiensi sebab KIA untuk Balita belum dipakai untuk pelayanan publik.
Persyaratan penerbitan KIA di Disdukcapil Buleleng untuk anak yang berumur 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, yaitu:
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto 3x4 atau 2x3
Walaupun umur anak di bawah 5 tahun KIA tetap diterbitkan jika memang benar-benar dibutuhkan. Persyaratannya tetap melampirkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran namun tidak perlu melampirkan foto.
Sumber foto utama: google.com
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Dahlia, Banjar Dinas Pudeh , Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Anggrek di Banjar Dinas Bakungan Desa Tajun.
- Kegiatan Posyandu Mawar , Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun.
- Posyandu Dahlia , Banjar Dinas Pudeh,Desa Tajun.
- Posyandu Cempaka , Banjar Dinas Batu Ngadeg
- Kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Kampung Keluarga berkualitas.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×