Sosialisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS)

21 Mei 2019 08:55:50 WITA

Bertempat di Ruang Rapat Lantai IV RSUD Buleleng (20/5) telah diselenggarakan acara Sosialisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KIS) Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. Acara ini dihadri oleh Wakil Bupati Buleleng, para pimpinan SKPD lingkup Kabupaten Buleleng, Kepala BPJS Kabupaten Buleleng, para Camat  dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng. Untuk Pemerintah Desa Tajun diwakili oleh Kasi Kesra, Komang Sujana, S.Pd., M.Pd.

Sesuai paparan materi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dasar hukum JKN-KBS adalah Perpres  82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera. Maksud program ini adalah pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dengan total kepesertaan JKN (97%). Program JKN-KBS bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi krama Bali (Jnana Kertih).

Dibandingkan dengan JKN, program JKN-KBS memiliki enam manfaat tambahan, (dilaksanakan mulai APBD Perubahan 2019) sebagi berikut.

  1. Memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS);
  2. Bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Fasilitas Kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS);
  3. Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan  call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan;
  4. Memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis;
  5. Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah  dari Puskesmas/RS ke alamat; dan
  6. Memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.

Selain itu, Sistem rujukan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan dengan Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS. Untuk aspek penanganan keluhan, jika pada JKN hanya tersentral di BPJS Kesehatan, sedangkan JKN-KBS dilaksanakan oleh Tim Monev JKN dan Unit Penanganan Keluhan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui (a) Call Center, (b) Aplikasi berbasis web, dan (c) Personal In Charge (PIC) di masing-masing Faskes.

Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi Kebijakan JKN-KIS dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng. Bupati juga meminta kartu KIS-UHC yang sudah diterbitkan oleh BPJS dan telah dibagikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng harus segera didistribusikan kepada warga.

 

 

Komentar atas Sosialisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar