Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
21 Februari 2018 11:05:02 WITA
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Surat Keterangan Lahir dari Perbekel
- FotoCopy Akta Perkawinan/Surat Keterangan Kawin dari Perbekel bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari perbekel apabila yang meninggal sudah tidak ada dalam database/KK
- Stop Map Berwarna Kuning
Komentar atas Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Tajun menerima kunjungan studi komparatif dari Pemerintah Desa Nongan dan BUMDes Non
- Persembahyangan bersama di Pura Puseh Desa Adat Tajun.
- Kegiatan Arisan Rutin PKK Desa Tajun Sekaligus Perayaan Hari Ibu.
- Rapat Forkom Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan Sambut Natal dan Tahun Baru.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Batu Ngadeg, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun.
- Posyandu ILP Anggrek Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun.
Kalender Bali
Sukai Kami
Please Bantu Kami,
×













