Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

21 Februari 2018 11:05:02 WITA

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Surat Keterangan Lahir dari Perbekel
  3. FotoCopy Akta Perkawinan/Surat Keterangan Kawin dari Perbekel bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
  4. Fotocopy KTP Suami Istri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  7. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari perbekel apabila yang meninggal sudah tidak ada dalam database/KK
  8. Stop Map Berwarna Kuning

Komentar atas Alur Dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Sukai Kami

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Tajun

tampilkan dalam peta lebih besar